Penyandang Disabilitas merupakan salah satu kaum minoritas di Indonesia yang disebutkan oleh Komnas HAM. Sampai saat ini, masih ditemukan banyak diskrimanasi bagi penyandang disabilitas di berbagai pelayanan publik, khususnya di wilayah perbankan. Persatuan  Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) DIY, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY dan Ojek  Difa  DIY menyebutkan  bahwa  hanya sebagian  kecil  wirausahawan penyandang disabilitas  netra  yang telah  berinteraksi  dengan sektor  perbankan, selebihnya cenderung  berinteraksi  dengan lembaga  keuangan  lain seperti  koperasi  yang  didirikan  oleh  PERTUNI itu sendiri dan  BMT.  Mereka  memilih demikian karena layanan perbankan dianggap cukup rumit atau kurang ramah difabel. Walaupun ada beberapa wirausahawan penyandang disabilitas fisik yang tidak  kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank.Â
KEMBALI KE ARTIKEL