Masyarakat Indonesia sudah lama mengenal Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk menjamin setiap produk yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha. Produk yang dijamin berupa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika maupun barang dan jasa.
KEMBALI KE ARTIKEL