-- Dalam berusaha, UMKM perlu untuk memiliki identintas izin badan usaha. Identitas yang dimaksud disini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan oleh Kementrian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal, yang ditandatangani secara elektronik. Dalam pembuatannya, NIB dapat dibuat di website resmi oss.go.id.
KEMBALI KE ARTIKEL