Leasing atau Sewa Guna Usaha (SGU) Â adalah suatu lembaga keuangan Non Bank yang memberikan pembiayaan (modal) berupa barang untuk kegiatan usaha kepada perusahaan maupun pribadi dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak yakni antara lessee dan lessor. Modal juga bisa didapat melalui pembelian barang sewaan, yang kemudian disewakan kembali. Hak kepemilikan atas barang modal tetap berada pada perusahaan pembiayaan selama masa kontrak SGU. Sederhananya, bisnis utama perusahaan leasing adalah membiayai kebutuhan pelanggan akan barang modal. Pembiayaan berarti pelanggan harus membeli barang modal seperti peralatan kantor atau mobil, yang dapat diperoleh melalui sewa atau pinjaman dari perusahaan leasing.
KEMBALI KE ARTIKEL