Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pilkada Yang Gitu-Gitu Aja: Banyak Basa-Basi, Minim Solusi!

7 Agustus 2024   12:47 Diperbarui: 7 Agustus 2024   13:15 242 0
Menyambut momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten yang akan dilaksanakan secara serentak sekitar bulan November tahun 2024 ini, Lagi-lagi kita hanya di sodorkan sebuah baliho-baliho, spanduk-spanduk ataupun poster dari beberapa kandidat kepala daerah yang akan berkontestasi.

Sayangnya, alat peraga kampanye tersebut bahkan nihil gagasan dan sebagian besar diantara kita masih mewajarkan budaya komunikasi politik seperti itu yang lebih memprioritaskan eksistensi daripada substansi.

Padahal, setiap daerah tentu mempunyai permasalahan masing-masing yang variatif dan sangat kompleks sesuai dengan kondisi daerah tersebut.

Pertanyaannya, apakah permasalahan-permasalahan itu bisa terselesaikan melalui penyebaran baliho-baliho atau spanduk-spanduk calon kandidat kepala daerah mulai dari jalan gang sempit sampai jembatan layang?

Tentu jawabannya tidak! Bukannya memberikan solusi untuk permasalahan, justru metode kampanye seperti itu malah menimbulkan permasalahan baru khususnya dalam ketertiban lingkungan dan berpotensi menjadi sampah visual yang menghalangi keindahan pemandangan alam ciptaan tuhan.

Kampanye Yang Gitu-Gitu Aja
Sejak awal kontestasi pemilu dijalankan, kita sebagai masyarakat tidak pernah benar-benar diberikan tawaran yang konkret dari calon kandidat untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan kita sendiri.

Kita terus-terusan saja dari dahulu sampai sekarang mau diberikan janji-janji yang minim bukti tanpa mengetahui sejauh mana kandidat itu mau membenahi permasalahan daerah kita sendiri. Mulai dari isu Sosial seperti naiknya angka pengangguran, fakir miskin, kelaparan sampai isu trend global seperti teknologi digital khusunya perkembangan artificiall intelligence (AI).

Bahkan lebih buruknya lagi, kita sudah merasa terbiasa jika suara kita sampai di komersialisasi oleh beberapa oknum yang memang mencari penghidupan di dalam sektor politik musiman seperti momentum Pilkada ini. Selain itu, mungkin diantara kita ada juga yang memang memanfaatkan momentum Pilkada ini dengan tujuan komersialisasi.

Ya, mari kita berkumpul sebanyak-banyaknya lalu kita tukar suara kita dengan sebuah "imbalan"! Angka kita, kita tukar dengan Angka!

Lagi-lagi, bukannya menjadi solusi tapi tindakan tersebut malah akan meningkatkan potensi korupsi apabila si kandidat itu terpilih nanti. Hal itu dikarenakan ongkos politik yang kandidat tersebut gunakan akan menjadi semakin besar dan tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan pada posisi jabatan yang akan dijalankan.

Akhirnya, supaya balik modal, kandidat terpilih itu akan mencari celah kecurangan di dalam pengambilan kebijakan supaya bisa mengembalikan modal yang sudah ia keluarkan pada saat kampanye.

Jadi, dari metode kampanye yang dilakukan oleh para kandidat kontestan pilkada nanti, kita sudah bisa melihat mana yang memang benar-benar akan mengabdi untuk rakyatnya sendiri, mana yang hanya akan berdagang dengan rakyatnya sendiri.

Jika mengutip istilah Rocky Gerung itu kita akan melihat yang mana itu "Leader" dan yang mana itu "Dealer"!

Oleh karena itu, jika memang benar-benar kita akan merayakan kembali pesta demokrasi, mari kita sama-sama kenali dan analisis secara kritis tawaran dari para kandidat kita nanti itu seperti apa. Jangan sampai suara kita ditukar dengan angka 50ribu, apalagi cuma omon-omon saja.

Mari kita pastikan bersama bahwa tawaran para kandidat nanti itu benar-benar kedepannya akan membawa dampak positif untuk pembangunan dan penataan wilayah di daerah kita masing-masing.

Pembaharuan Kualifikasi & Metode Kampanye
Konsekwensi dari kontestasi adalah kualifikasi. Sistem kualifikasi saat ini perlu dilakukan sebuah pembaharuan mulai dari peserta pemilu baik itu partai politik, gabungan partai politik sampai penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika kita tinjau salah satu syarat pencalonan pada Pilkada dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, persyaratan yang memperlihatkan kualitas kandidat dalam merumuskan tawaran kebijakan hanya tertera dalam Pasal 13 nomor (1) huruf d angka 4 yang menyebutkan; 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun