SELAMA ini, ketentuan mengenai ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar per tahun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN. Dengan demikian, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan maupun memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa mereka. Pemerintah Indonesia, dalam langkah terbaru, mencoba beradaptasi dengan menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Kebijakan ini, meski menjanjikan perluasan basis pajak, menyeret kita pada diskusi panjang soal keadilan fiskal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL