Belakangan ini publik dibikin bingung oleh Putusan Pengadilan Jakarta Pusat dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang mana dalam salah satu amar putusannya menyatakan bahwa "menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan". Â Dengan kata lain apabila putusan tersebut nantinya telah berkekuatan hukum tetap (
inkracht van gewjisde), maka putusan tersebut akan mempengaruhi pelaksanaan dan/atau menunda pelaksanaan pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL