Umumnya perusahaan menggunakan system kontrak bagi karyawannya untuk menghindari pemberian kompensasi yang dapat menjadi beban bagi perusahaan jika karyawan tersebut tidak dibutuhkan lagi alias PHK. Namun tahukan anda bahwa karyawan dengan status kontrak berhak mendapatkan kompensasi?
KEMBALI KE ARTIKEL