Kementerian  Keuangan merevisi PMK tentang tax holiday untuk menarik investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Diutamakan yang akan membuka industri pionir seperti salah satunya mobil listrik. Dalam PMK No. 130/2020 terdapat beberapa macam kriteria bagi investor asing, salah satunya diberikan waktu paling lambat 1 tahun sudah harus realisasi rencana investasinya setelah dapat fasilitas tax holiday. Tax holiday merupakan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak pengahasilan badan dalam jangka waktu tertentu. Dengan hadirnya tax holiday diharapkan para investor asing kembali melirik Indonesia sebagai tempat mereka mendirikan pabrik baru, dengan mendirikan pabrik maka akan membutuhkan banyak tenaga kerja yang artinya makin banyak pengangguran yang terserap kedalam pabrik-pabrik tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL