Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penunggakan Pembayaran Pajak Oleh PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM)

13 Januari 2024   11:01 Diperbarui: 13 Januari 2024   11:08 246 0
Kewajiban seorang Wajib Pajak adalah membayar pajak. Sesuai dengan peraturan yang telah diatur mengenai kewajiban pajak, maka tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak. Seperti yang telah kita ketahui, Wajib Pajak ada dua jenis, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan di mana tiap masing-masing Wajib Pajak telah diatur ketentuannya dalam membayar pajak. Saat ini, sumber pendapatan Indonesia yang paling besar adalah dari perpajakan. Hal ini menandakan masyarakat Indonesia sudah cukup sadar akan pentingnya membayar pajak. Namun, masih ada sebagian kecil Wajib Pajak yang masih tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Hal yang masih sering terjadi sampai sekarang adalah penunggakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak, salah satunya adalah pada kasus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di mana PT NHM menunggak pajak. Sebelum itu, seperti yang kita tahu, bahwa PT NHM adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan beroperasi di Indonesia berdasarkan kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 28 April 1997. PT NHM mengoperasikan Tambang Emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara di Provinsi Maluku Utara. Mayoritas 75% saham PT NHM dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit dan sisanya 25% dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun