Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Peluncuran Scanner Faktur Pajak

12 November 2015   14:44 Diperbarui: 12 November 2015   15:18 154 0
Sekilas mengenai peraturan baru dari Direktorat Jendral Pajak mengenai penggunaan aplikasi e-Faktur.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuat sebuah aplikasi e-Faktur yang berfungsi untuk mengontrol setiap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran mereka menggunakan aplikasi e-Faktur tersebut, sehingga mereka wajib meng-input kembali satu persatu setiap transaksi Pembelian dan Penjualan mereka.

Permasalahan baru akan muncul apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut memiliki transaksi pembelian dan penjualan dalam jumlah yang banyak. Lambatnya proses input dan kemungkinan terjadinya salah input menjadi suatu permasalahan yg harus diperhatikan. Oleh karena kondisi tersebut, kami memberikan sebuah solusi untuk mempercepat dan mempermudah proses input Faktur Pajak Pembelian ke aplikasi e-Faktur, yaitu dengan bantuan Scanner Faktur Pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun