Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembentukan Pantarlih Desa Sentul Bogor

20 Maret 2023   16:04 Diperbarui: 20 Maret 2023   16:12 156 0
7 Februari 2023 - Pemilihan umum atau yang biasa disebut sebagai pemilu di Indonesia lekat dengan suatu proses pemilihan pemimpin. Momen pemilu kerap disebut sebagai pesta demokrasi rakyat. Sebab, lewat pemilu, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pusat hingga ke level daerah.

Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.

Dibalik pemilihan umum, terdapat rangkaian yang harus dilalui. Pembentukan struktur panitia dari setiap desa. Desa Sentul telah melakukan pembentukan panitia atau Pantarlih. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Badan Ad Hoc Adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk dan dibina oleh PPS yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data dan informasi  pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Adapun Tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ialah,
Mendukung KPIJ, PPK, dan PPS pemerintah/kota dalam melakukan konsolidasi daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
Melakukan pencocokan dan pencarian data pemilih;
Memberikan bukti pendaftaran pemilih;
Memberikan hasil pencarian dan pencocokan untuk PPS;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, kewajiban Pantarlih dalam pemilu antara lain, berkoordinasi membantu PPS menyusun daftar pemilih terkini; dan Menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun