Kafarat karena melanggar hukum haji adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan tertentu selama ibadah haji. Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Namun, selama melaksanakan haji, ada beberapa aturan dan hukum yang harus diikuti dengan cermat. Jika jemaah haji melanggar salah satu dari aturan tersebut, mereka diharuskan membayar kafarat sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran yang dilakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL