Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Konstitusi Dalam Sebuah Negara

30 Oktober 2023   18:55 Diperbarui: 30 Oktober 2023   19:31 78 0
Konstitusi mengandung permulaan dari berbagai peraturan yang ada didalamnya mengenai nilai dan norma mengenai suatu negara. Konstitusi sendiri berarti peraturan baik itu tertulis atau pun tidak tertulis sebagai penentu bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Sehingga konstitusi disebut sebagai hukum dasar yang menjadi pegangan dalam suatu negara. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Adapun tujuan dari konstitusi sendiri yaitu untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dikenal juga dengan konstitualisme yang merupakan dimana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai tujuannya.

1. Sumber historis adalah yang paling utama diantara kumpulan atau sesuatu hal yang paling menonjol daripada yang lainnya.
2. Sumber sosiologi 1 adalah aturan dasar yang terdapat dalam UUD NRI 1945 yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintah ataupun penguasa daerah.
3. Sumber sosiologi 2 sebagai kepala negara presiden adalah simbol resmi negara di indonesia. Untuk melaksanakan tugas tugas presiden dibantu oleh wakil presiden, menteri menteri sesuai dengan kabinet, dan lembaga eksekutif

Adapun penerepan nilai  konstitusi dalam UUD 1945
1. Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku.
2. Nilai nominal adalah hal yang berkaitan dengan suatu objek yang disepakati oleh masyarakat negara.
3. Nilai semantik menentukan bagaimana nilai nilai hak dan kewajiban dikomunikasikan kepada warga negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun