Rencana pemerintah tahun 2023 menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mengintegrasikan nomor NIK dengan NPWP, atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil).Â
KEMBALI KE ARTIKEL