Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun, 1945. Pembukaan. Nah, masih pada ingat ga sama pembacaan pembukaan UUD 1945 waktu upacara bendera di masa-masa sekolah kita dulu? Tapi, saya ga akan ngebahas masalah Pembukaannya. Akan tetapi, saya akan fokus pada beberapa pasal di UUD 1945. Pasal tersebut adalah pasal 33 Ayat 2, dan Ayat 3. Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara"; "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
KEMBALI KE ARTIKEL