Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir bulan Mei 2024 lalu telah memuat pasal yaitu Pasal 16 ayat (1) huruf q yang memberikan lebih banyak atau perluasan wewenang kepada Polri dalam melakukan pemblokiran atau pemutusan akses internet dan upaya dalam melakukan perlambatan akses ruang siber secara terbatas dengan alasan menjaga keamanan dalam negeri telah memicu kontroversi dan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Hal ini telah menyebabkan banyak fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan yang serius mengenai kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia untuk kedepannya.
KEMBALI KE ARTIKEL