1) Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu-individu Muslim dalam hal perjanjian, kontrak, hibah, wasiat, pernikahan, perceraian, warisan, dan hukum keluarga lainnya yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Hukum perdata Islam ini mengacu pada hukum syariat Islam, yang berakar pada Al-Quran, Hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah berkembang melalui sejarah dan tradisi Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL