Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Pernikahan Wanita Hamil

1 Maret 2023   22:17 Diperbarui: 1 Maret 2023   22:35 119 0
Realitanya, banyak sekali kasus pernikahan wanita hamil di masyarakat. Banyak dari calon pasangan suami-istri di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan agama setempat. Dispensasi nikah sendiri yaitu pemberian hak kepada calon pasangan pengantin untuk menikah, meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan yaitu 19 tahun. Jadi, mengapa fenomena pernikahan wanita hamil marak di masyarakat? Salah satu alasan utamanya adalah perzinaan. Adapun faktor-faktor yang memengaruhinya adalah :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun