Mengikuti himbauan Pemerintah Pusat hingga daerah tentang antisipasi penyebaran virus Corona, seluruh peserta didik di Pulau Jawa harus melaksanakan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari dan bila ada informasi lanjut maka bisa diperpanjang. Ini tidak lain untuk mengantisapasi penyebaran virus Corona yang semakin hari semakin banyak menyebabkan korban meninggal dunia. Â
KEMBALI KE ARTIKEL