Bagi guru yang mengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu setiap triwulan sekali akan mengharapkan
TPG singkatan dari Tunjangan Profesi Guru atau sering disebut
tunjangan sertifikasi yang biasanya akan ditransfer melalui bank milik guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
KEMBALI KE ARTIKEL