Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV Pasal 1 tersirat  bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara pada Pasal 2 mengatakan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
KEMBALI KE ARTIKEL