Sejak awal bulan September 2015 lalu, seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di seluruh Indonesia disibukkan dengan yang namanya E-PUPNS (Elektronik-Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil). Program dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) ini mengharuskan PNS (Pegawai Negeri Sipil) mengisi sendiri formulir tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL