Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Gegabah, PGRI Organisasi Profesi Guru di Kelompokan Organisasi Pendidikan.

12 Desember 2024   13:08 Diperbarui: 12 Desember 2024   13:08 347 5
Gegabah, PGRI Organisasi Profesi dikelompokkan Dalam Organisasi Pendidikan

Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor: 5406/B.B3/GTK/03.00/2024 tanggal 4 Desember 2024 ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Organisasi Pendidikan, Perihal Undangan menghadiri rilis pengelolaan kinerja tahun 2025 melalui Daring. Surat ditandatangani oleh direktur Nunuk Suryani.

Surat berisi 3 halaman tersebut mencantumkan daftar nama organisasi pendidikan yang diundang dari mulai PGRI hingga nomor terakhir organisasi Komunitas Guru TIK dan KKPI ( KOGTIK).

Menurut penulis sebagai manusia awam, Organisasi Pendidikan adalah suatu kelompok /wadah yang memungkinkan komponen Pendidik untuk meraih hasil yang maksimal dalam proses belajar mengajar, sehingga tujuan organisasi terarah secara manajemen untuk menghasilkan tujuan Pendidikan Nasional. Contoh organisasi pendidikan adalah kementerian pendidikan, yayasan penyelenggara pendidikan hingga satuan pendidikan atau sekolah.

Menyimak dari lampiran surat, nomor : 5.406/B.B3/GTK/03.00/2024 tanggal, 4 Desember 2024, berisi daftar nama nama 67 organisasi pendidikan yang diundang. Dari penyebutan nama organisasi saja Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) belum berani menyebutkan nama organisasi profesi melainkan organisasi pendidikan, artinya menurut Dirjend GTK belum ada satu organisasi profesi guru di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa pendidikan saat ini dikelompokkan menjadi tiga bagian besar, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Tinggi. Nah yang disasar oleh Dirjen GTK ini pendidikan yang mana?

Bila benar yang disasar oleh Dirjen GTK adalah organisasi pendidikan dasar dan menengah maka Dirjend GTK harus hati hati mengelompokkan organisasi organisasi guru kedalam organisasi pendidikan. Terutama organisasi guru tertua di Indonesia yaitu organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ). Sangat Gegabah bila PGRI dikelompokkan kedalam organisasi pendidikan bukan organisasi profesi.

Sesuatu yang perlu didiskusikan kenapa Dirjend GTK, memasukan PGRI kedalam kelompok organisasi pendidikan? Bukan organisasi profesi?

Mungkin Dirjend GTK mempunyai maksud dan tujuan baik terhadap PGRI,  hingga PGRI dimasukan kedalam kelompok organisasi pendidikan bukan organisasi profesi, Wa allahibisawab hanya Allah yang maha tahu.

Benarkah PGRI sebagai Organisasi Profesi?

Jawaban nya tentu benar, kemudian pertanyaan berikut nya apa alasannya?

Mari kita lihat penjelasan nya.satu persatu, analisa nya berdasarkan Permendikbud nomor 67 tahun 2024.

1. Organisasi profesi guru dibentuk oleh guru dari guru dan dipimpin oleh guru, menurut ketentuan umum Permendikbud nomor 67 tahun 2024.
PGRI sebagai rumah besar organisasi guru, tentu sejak berdiri 79 tahun lalu hingga kini sudah mempunyai anggota jutaan guru. Guru guru anggota PGRI banyak yang berprestasi, yang awalnya Guru kemudian karena punya prestasi maka karirnya berpindah ada yang jadi pejabat, dosen hingga anggota legislatif, begitu juga anggota PGRI dari tahun ke tahun ada yang baru masuk ada juga yang keluar, termasuk guru yang pensiun. Sepanjang guru yang bersangkutan tidak menyatakan mundur dari keanggotaan PGRI walaupun beralih profesi jadi dosen, pejabat atau pensiun maka tetap menjadi anggota PGRI.

Dinamika organisasi tiap tahun selalu berjalan sesuai mengikuti perkembangan zaman, PGRI tentu selalu mengikuti perubahan. Dinamika tersebut dalam rangka kemajuan organisasi dan perkembangan zaman terutama dalam bidang kaderisasi .

Dalam rangka kaderisasi dan perkembangan zaman ,tidak ada salah nya dalam rumah besar PGRI dibentuk organisasi organisasi yang mewadahi guru yang masih aktif bertugas sebagai guru. Wadah tersebut yaitu Assosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS).

APKS dibentuk oleh guru dari guru untuk guru dalam wadah rumah besar PGRI,  Guru matapelajan, Kepala Sekolah, Pengawas hingga forum Guru Honorer sudah membentuk assosiasi sebagai Organisasi Profesi Guru.

Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab pasal 61 tentang, ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS .
(1) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI terdiri dari Dewan
Eksekutif dan Satuan APKS PGRI.
(2) APKS PGRI dibentuk di tingkat nasional, tingkat Provinsi/daerah istimewa,
dan di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) APKS PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas
membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI.
(4) Dewan Eksekutif APKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
paling lambat 1 (satu) bu!an sesudah kepengurusan badan pimpinan
organisasi disahkan sesuai tingkatannya.
(5) Dewan Eksekutif APKS PGRI berfungsi sebagai representasi badan
pimpinan organisasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan
kompetensi anggota PGRI.
(6) Susunan keanggotaan Badan Eksekutif APKS PGRI terdiri atas unsur badan
pimpinan organisasi, unsur Satuan APKS, dan unsur keahlian lainnya yang
relevan.
(7) Satuan APKS PGRI sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk oleh badan pimpinan organisasi dan/atau yang menyatakan bergabung dan/atau berafiliasi dengan PGRI.
(8) Pelaksanaan tugas dan fungsi APKS PGRI di tingkat cabang/cabang khusus
dan ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI
kabupaten/kota dan pengurus APKS PGRI kabupaten/kota
(9) Masa bakti APKS PGRI sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan
organisasi yang mengangkatnya.
(1 0) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Badan Eksekutif dan
Satuan APKS PGRI diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

2. Organisasi Independen.

Menurut Permendikbud nomor 67 tahun 2024 Bab II, Pasal 2, tentang
ORGANISASI PROFESI GURU ,
(1) Guru membentuk Organisasi Profesi Guru yang bersifat
independen.
(2) Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.

Independensi organisasi wajib hukumnya, bukan hanya organisasi guru , organisasi lainnya juga demikian. Kecuali organisasi under bow atau organisasi boneka bentukan organisasi lain.

Salah satu ciri dari organisasi independen adalah kemandirian dalam menentukan sikap dan pengelolaan keuangan. Organisasi yang tidak jelas sumber dana keuangan dipastikan tidak akan penuh independensinya.

Sumber sumber keuangan organisasi bisa berasal dari APBN/ APBD, Donasi tetap atau iuran. PGRI sejak berdirinya lebih banyak mengandalkan iuran pendaftaran dan iuran bulanan anggota. Maka dari itu PGRI hingga usia 79 tahun  dengan dana mandiri melalui iuran tetap menjaga independensi nya.

Anggaran Dasar PGRI Bab, XXVII, Pasal 35 tentang,
PERBENDAHARAAN DAN KEKAYAAN ,
(1) Keuangan organisasi bersumber dari:
a. uang pangkal,
b. uang iuran,
c. sumbangan tetap para donatur,
d. sumbangan yang tidak mengikat, dan
e. usaha lain yang sah.

Disamping itu untuk memperkuat independen si dan kemandirian melalui ,Anggaran Dasar PGRI BAB IV Pasal 4, tentang,
SIFAT DAN SEMANGAT PGRI,
(1) PGRI adalah organisasi yang bersifat:
a. Unitaristik /inklusif tanpa memandang perbedaan tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asa!-usul;
b. independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak; dan
c. nonpartisan, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
(2) Semangat PGRI dilandasi dengan prinsip demokrasi,kekeluargaan,keterbukaan, dan tanggung jawab, etika, moral, serta hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun