Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlunya Undang Undang Perlindungan Guru (Pendidik)

10 November 2024   12:19 Diperbarui: 10 November 2024   13:04 461 4
Perlunya Undang Undang  Perlindungan Pendidik ( Guru)

Tri pusat pendidikan adalah konsep pendidikan yang melibatkan tiga unsur, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Konsep ini digagas oleh Ki Hajar Dewantara bapak Pendidikan Nasional. Hal ini dimaknai bahwa sekolah tidak bisa berdiri sendiri dalam rangka pelaksanaan pendidikan secara Nasional tanpa didukung oleh elemen keluarga dan lingkungan.
Sekolah sebagai bagian penting dalam memajukan pendidikan seringkali dalam pelaksanaan banyak yang tidak sesuai dengan harapan semua pihak. Sekolah atau satuan pendidikan komponen utama nya adalah peserta didik dan pendidik, tidak ada satuan pendidikan bila tidak ada unsur peserta didik juga pendidik.

Hanya saja Akhir akhir ini sering kali terjadi perselisihan hukum antara peserta didik pendidik dan orang tua peserta didik.

Secara hukum baik peserta didik maupun pendidik mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, hanya saja perangkat hukum yang melindungi pendidik tidak selengkap perangkat hukum yang melindungi peserta didik. Kedepan diperlukan keseimbangan antara keduanya, maka diperlukan perangkat hukum dalam bentuk undang undang yang mengatur perlindungan pendidik atau guru.


2. Timbulnya Masalah Hukum di Satuan Pendidikan.

Sekolah merupakan satuan pendidikan  dimana didalamnya terdapat unsur pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik, ketiga unsur tersebut idealnya saling berinteraksi satu sama lainnya demi tujuan pendidikan secara Nasional..

Interaksi antara peserta didik,pendidik dan orang tua peserta didik seringkali tidak se ideal yang kita bayangkan, kadang kadang interaksinya baik dan mulus, tetapi kadang juga tidak baik dan tidak  mulus.

Salah satu bentuk interaksi yang kurang baik antara peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik adalah timbulnya  tindak kekerasan. Kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis, bisa dilakukan oleh peserta didik, pendidik maupun orang tua peserta didik.

Kekerasan dilakukan pendidik terhadap peserta didik, bisa juga kekerasan dilakukan oleh orang tua peserta didik tetapi jarang pendidik melakukan kekerasan terhadap orang tua peserta didik, namun sebaliknya pendidik sering terkena kekerasan baik oleh peserta didik maupun oleh orang tua peserta didik.

Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan baik oleh peserta didik,pendidik maupun orang tua peserta didik itulah yang seringkali menjadi timbulnya masalah hukum.

3. Motif Terjadinya Kekerasan di Satuan Pendidikan .

Terjadinya kasus hukum di satuan pendidikan akibat tindak kekerasan baik dilakukan oleh peserta didik, pendidik maupun orang tua peserta didik dikarenakan berbagai  hal . Namun motif tindakan hukum maupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik dan orang tua peserta didik hingga saat ini  masih perlu penelitian lanjutan dan serius, sebaliknya hampir dipastikan motik tindakan keras oleh pendidik ( guru) merupakan bagian dari mendidik.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik dan orang tua peserta didik terhadap pendidik secara kualitas sangat menghawatirkan,  ada pendidik (guru) yang cacat seumur hidup, hingga pendidik yang tewas di tangan peserta didik.

Motif tindakan hukum dan tindak kekerasan baik oleh peserta didik maupun orang tua peserta didik hingga saat ini belum bisa terjawab ,kalau bukan hanya karena dendam atau faktor lain.

4. Data Kasus Menimpa Pendidik ( Guru )

Data yang dihimpun oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui LKBH PB PGRI masa bakti 2024-2029, memperlihatkan bahwa secara kualitas kekerasan terhadap pendidik yang dilakukan oleh peserta didik dan orang tua peserta didik  dari tahun ke tahun skalanya   semakin meningkat.

Di  bawah ini data beberapa kasus yang dihimpun oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI tentang kekerasan terhadap pendidik.

A. Kasus Aop Saepudin Majalengka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun