Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Benarkah PGRI Memperjuangkan Honorer?

4 Oktober 2024   04:10 Diperbarui: 4 Oktober 2024   04:48 3297 9
Benarkah PGRI, Memperjuangkan  Honorer.

1. Pendahuluan.

Tulisan ayah didi ini untuk menyikapi pertanyaan berbagai kalangan di masyarakat yang mempertanyakan perjuangan PGRI terhadap honorer, khususnya guru honorer.

Tulisan ini sebagian besar disarikan dari artikel yang  ditulis oleh ayah didi pada tahun 2020 an dengan Judul "Hubungan PGRI dengan Pemilu."

Sengaja tulisan ini berjudul "Benarkah, PGRI memperjuangkan Honorer" , Hal ini agar para pembaca khususnya anggota dan pengurus PGRI paham atas perjuangannya. PGRI berjuang bukan hanya urusan honorer, tetapi juga untuk masalah yang lain nya, seperti Undang undang Sisdiknas, Undang undang Guru dan Dosen hingga Undang undang APBN 20 persen dana pendidikan.

Ada 3 organisasi honorer terbesar di Indonesia, FPTHSI, FKGB dan AKTAS Indonesia, ke-tiga nya ,menyatakan diri bergabung dalam perjuangannya dengan PGRI. Pernyataan bergabung dengan PGRI dinyatakan dalam Rakornas lll PGRI tahun 2011 di Gorontalo.

Pernyataan bergabungnya 3 organisasi honorer disaksikan oleh lembaga  legislatif, eksekutif dan pengurus PGRI seluruh Indonesia.

2. Honorer.
Definisi Honorer
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD. Honorer termasuk guru  dosen dan tenaga fungsional lainnya.

Honorer dibagi menjadi 4 kategori.

Pertama, Honorer K1

honorer kategori satu (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD atau APBN. Honorer yang masuk Kategori satu sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus.
Sebutan lain tiap daera berbeda beda , ada Sukwan, Wiyata dan uru Bantu. Berdasarkan data pada 2008, total guru bantu di Indonesia sebanyak 901.607 orang. Pemerintah sudah mengangkat 738.042 guru menjadi PNS. Saat ini jumlah guru bantu yang belum diangkat ada 163.565 orang.

Kedua, Honorer K2.

Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer Kategori dua apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu

Ketiga, Honorer K3.

Tenaga honorer kategori tiga ( K3), yaitu tenaga honorer yang bekerja di intansi pemerintah setelah tahun 2005. Kateori ini umumnya onorer yan bekerja setela taun 2010 dan belum terdata di BKN saat itu. Kategori ini honorer yang paling banyak.

Keempat, Honorer Non Kategori.

Honorer non kategori merupakan honorer yang tidak termasuk dari  ketiga kategori .Honorer ini lebih banyak diangkat setelah terbitnya undang undang ASN tahun 2014.biasa orang menyebut honorer murni.

Selain keempat kategori honorer di atas, ada  honorer yang disebut dengan Guru Bantu tersisa. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu,  Guru Bantu yang dimaksud adalah guru bantuan dari pemerintah untuk sekolah negeri dan  dengan honor dari APBN. Guru bantu ditempatkan di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia sebagai guru honorer. Kecuali para guru bantu yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Guru Bantu sebanyak 7.807 orang ditempatkan di sekolah swasta. Guru Bantu di DKI inilah yang paling banyak tidak terangkat menjadi PNS, maka disebut Guru Bantu tersisa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun