Hari itu, 25 September 2024, ayah didi berkesempatan mengunjungi kembali kota Medan, setelah lama tidak lagi menginjakan kaki di Kota Medan . Dapat kesempatan menjadi Nara sumber kegiatan Education Internasional (EI) bersama PGRI untuk melatih pengurus Kabupaten/ Kota se Sumatera Utara dan se Provinsi Aceh.
Siang itu ayah didi bersama rombongan dan Ketum PB PGRI di sambut oleh Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara di Bandara Kualanamu. Setelah diajak makan nasi di waktu siang, rombongan melanjutkan perjalanan menuju lokasi pelatihan transformasi digitalisasi organisasi PGRI di Balai Besar Guru Penggerak.
Berbicara mengenai PGRI di Sumatera Utara tentu tidak terlepas dari dinamika kegiatan organisasi nya. Ayah didi mencari bahan dari berbagai sumber, akan menulis kan cerita cerita tentang dinamika kepengurusan organisasi PGRI di Sumatera Utara sejak era reformasi hingga sekarang.
Layaknya suatu organisasi kemasyarakatan pada umumnya, yang sering mempunyai dinamika dalam perjalanan pengurus nya, hal ini juga termasuk organisasi guru PGRI.
Organisasi guru PGRI khususnya di wilayah ujung Timur Pulau Sumatera, tepat nya di Provinsi Sumatera Utara.Pengurus Provinsi PGRI Sumatra Utara mengalami dinamika internal sejak tahun awal awal reformasi hingga sekarang.
Saat itu pengurus provinsi PGRI Sumatera Utara hasil Konferensi Provinsi dipimpin oleh Ketua, Saripada Rangkuti, Wakil ketua F J Pinem dengan Sekretaris Umum, Abdul Latif dan wakil sekretaris Padil Lubis. Pengurus berdasarkan surat keputusan PB PGRI nomor,707/SK/PB/XIX/ 2005 tanggal 24 Juni 2005. Tentang pengesahan Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara masa bakti tahun 2003-2008.
Dalam perjalanan kegiatan nya kepengurusan hasil Konferensi yang Syah ini terjadi gonjang ganjing keretakan dalam tubuh Pengurus. Puncaknya kepengurusan terbelah menjadi dua kubu, satu kubu dipimpin oleh Saripada Rangkuti, kubu lain dipimpin oleh wakilnya F J Pinem.
Akhir perseteruan kedua kelompok ini melakukan Konferensi Provinsi masing masing. Saripada Rangkuti bersama wakil sekretaris nya Padil Lubis melaksanakan Konferensi Provinsi di Kota Medan, sekaligus membentuk kepengurusan baru, sedangkan F J Pinem dengan Sekretaris Umum Abdul Latif melaksanakan Konferensi Provinsi di Kota Brastagih, sekaligus juga membentuk kepengurusan baru.
Baik Saripada Rangkuti dkk maupun F J Pinem dkk sama sama mengaku Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara dan memohon Surat Keputusan pengesahan ke PB PGRI di Jakarta. Sayang pimpinan PGRI di Tanah Abang yang dikomandoi oleh M Surya tidak memberikan surat keputusan pengesahan kepada keduanya.
Usulan permohonan pengesahan nomor 14/Org/Prov/XlX/2008 tanggal 1 Maret 2008 Konferensi Provinsi PGRI Sumatera Utara di Kota Medan atas nama Saripada Rangkuti sebagai Ketua Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara.
Sedangkan usulan pengesahan nomor 508/Org/Prov/XlX/2008 tertanggal 1 Maret 2008 hasil Konferensi Provinsi di Brastagi atas nama F J Pinem sebagai Ketua Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara.
Usulan kedua kubu tersebut untuk pengesahan oleh PB PGRI ditolak, sesuai surat keputusan PB PGRI nomor, 91/Org/PB/XlX/2008. tanggal 25 Maret 2008 ,tentang pembekuan pengurus provinsi PGRI Sumatera Utara. Serta menguatkan surat keputusan PB PGRI nomor 707/SK/PB/XIX/2005 , tanggal 24 Juni 2005 tentang pengesahan pengurus provinsi PGRI Sumatera Utara masa bakti tahun 2003-2005 tetap berlalu.
Akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa dipanggil oleh pimpinan PB PGRI di Jakarta, pemanggilan kedua kubu dimaksudkan untuk berdamai.Pertemuan ini dihadiri oleh penasehat Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara, Bambang Irsyad.
Setelah Dinasehati diberi masukan, kedua belah pihak tak ada yang mau berdamai. Keputusan pahit PB PGRI mengambil tindakan, kedua kepengurusan dibekukan. Setelah kepengurusan provinsi PGRI Sumatera Utara dibekukan, ditunjuk oleh PB PGRI, HM Rusli Yunus sebagai care taker untuk menyelesaikan persoalan dengan dibantu team 7.
Walaupun kedua kepengurusan sudah dibekukan secara administrasi dan organisasi tetapi keduanya dilapangan terus bergerilya melakukan kegiatan.
Namanya juga orang berusaha, FJ Pinem dkk gagal mendapat surat pengesahan dari PB PGRI, kemudian beralih minta pengesahan kepada Gubernur kepala daerah Provinsi Sumatera Utara. Keluar lah surat pengesahan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara saat itu Rudolf Pardede. Jadi hanya satu peristiwa Pengurus Provinsi PGRI surat pengesahan nya ditanda tangani oleh Gubernur Kepala Daerah..
Reportnya bila ada kegiatan Rakernas,
Rakornas ,Rakorpimnas hingga Kongres PGRI, kepanitiaan pasti direpotkan oleh utusan dari kedua kelompok yang mengaku sama sama Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara.
Hal ini berimbas juga terhadap Pengurus Kabupaten/Kota, ikut terbelah menjadi dua kubu yang berbeda.
Hingga, kepengurusan M Surya berakhir pada periode kedua, sengketa Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara tidak berhasil diselesaikan
Setahun sebelum PB PGRI masa bakti XlX pimpinan M Surya sebagai ketua umum berakhir, ditunjuklah 7 orang dari 6 pengurus Kabupaten /Kota PGRI yang ada di sumatera Utara untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan. Kelompok pengurus team penyelesaian kasus ini apa yang dikenal dengan nama team 7 .
Dasar pembentukan team 7 melalui surat, PB PGRI dengan nomor 123/Org/PGRI/XIX/2008 tanggal 26, April 2008., tentang penugasan 7 orang sebagai anggota team 7, yaitu,