Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pentingnya Politik Anggaran Bagi Guru

11 September 2024   15:16 Diperbarui: 11 September 2024   15:22 274 1
Pentingnya Politik Anggaran Bagi Guru

"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu," kata Sri Mulyani (Antara, 8 September 2024, 21.00)

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat dengan DPR pada Rabu 4 September 2024.

Menurut nya belanja wajib 20 persen untuk pendidikan dialokasikan dari anggaran pendapatan negara , bukan dari anggaran belanja negara.

Perlu diketahui bahwa ketentuan alokasi 20 persen dana pendidikan tercantum dalam Undang undang Dasar Republik Indonesia Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD..

Selanjutnya dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menyebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan..

Kedua aturan tersebut UUD dan UU jelas menyebutkan bahwa alokasi dana pendidikan sebesar-besarnya minimal 20 persen berasal dari APBN dan APBD, artinya 20 persen itu berasal dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD), bukan dari anggaran pendapatan negara saja.

Dengan demikian bila usulan menteri keuangan Sri Mulyani dilaksanakan maka alokasi dana pendidikan 20 persen bukan dari APBN tetapi hanya dari anggaran pendapatan negara (APN), maka jumlah nya kemungkinan akan lebih kecil lagi pada tahun tahun yang akan datang.


Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN tahun 2024 sebesar Rp 666.02 triliun dengan rincian sebagai berikut,

1). Pengeluaran pembiayaan 70 triliun ,

 2). Kemendikbud ristek Rp 98. 987.006.108.000.

3). Transfer ke Daerah dan Dana Desa ( TKDD). Rp 346.558.708.175.000.

4). Kementrian Agama, Rp 62.305.395.383.000.

5). Kementrian/ lembaga lainnya Rp 32.859. 284.642.000.

6). Anggaran pendidikan belanja non kementerian/lembaga Rp 47.313.270.074.000.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun