Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Lurah Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah Negeri

31 Agustus 2024   13:50 Diperbarui: 31 Agustus 2024   13:52 207 2
Lurah, Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah Negeri

"Kepala sekolah negeri bisa dijabat oleh Lurah Camat atau pegawai struktur lainnya, bisa juga  dijabat oleh pejabat dari dinas satpol PP, pejabat dari dinas kebersihan dan pejabat dari dinas pemakaman " demikian obrolan diskusi peserta rapat penyusunan rancangan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ristek tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan.

"Kepala Tata Usaha  sekolah di Jakarta banyak dijabat oleh pejabat dari dinas dinas diluar dinas pendidikan, seperti dinas pariwisata" begitu ayah didi menambahkan.

Pernyataan tersebut menanggapi rancangan peraturan yang menyebutkan bahwa kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan masuk ke dalam kelompok tenaga kependidikan.

Obrolan ini terjadi saat rehat di kamar salah satu hotel bintang lima di kawasan Glodok jalan Gajahmada Jakarta.

Kami berempat secara kebetulan oleh panitia ditempat dalam satu kamar. Kamar yang luas lengkap dengan dapur, ruang rapat hingga keperluan laundry.

Secara kebetulan dalam satu kamar tersebut peserta rapat penyusunan rancangan peraturan menteri  berasal dari organisasi berbeda, ayah didi dari FPTHSI. Jejen Musfah dari PGRI, Arwildayanto dari ISMAPI, serta Mas Tri dari ATAS. Keempat nya walaupun berbeda organisasi tetapi semuanya adalah kader kader militan organisasi guru PGRI.

Dalam rancangan peraturan menteri tersebut membahas tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Pendidik adalah tenaga profesional penyelenggara pendidikan. Sedangkan Standar Pendidik adalah kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu contoh pendidik adalah Guru.

Sedangkan Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat selain pendidik yang menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan Standar Tenaga Kependidikan adalah kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tenaga kependidikan terdiri dari kepala satuan pendidikan ( kepala sekolah), pendamping satuan pendidikan ( pengawas sekolah) dan tenaga kependidikan lainnya.Tenaga kependidikan lainnya terdiri dari Pustakawan, Laborant dan tenaga kependidikan lainnya.

Dibahas dalam rancangan peraturan menteri itu tentang kompetensi minimal yang wajib dimiliki.
Pendidik atau Guru wajib memiliki 4 kompetensi utama, yaitu kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.

Sedangkan tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan hanya wajib memiliki 3 kompetensi utama yaitu, Kompetensi Kepribadian,  Sosial dan Profesional.

Ada perbedaan kompetensi yang dimiliki oleh pendidik /guru dengan kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan kepala sekolah, yaitu tenaga kependidikan kepala sekolah tidak wajib memiliki kompetensi Pedagogik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun