Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menang Hattrick, PB PGRI Masa Bhakti XXlll

12 Juli 2024   07:07 Diperbarui: 12 Juli 2024   07:10 798 9
Menang Hatrick, PB PGRI Masa Bakti XXlll.


Oleh Didi Suprijadi
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi KSPI

Hattrick, serangkaian tiga keberhasilan atau prestasi yang saling terkait, terutama bila dicapai satu demi satu dan dalam waktu yang berdekatan: ( Wikipedia)

Hattrick ( bahasa Inggris), Trigol atau tiga (kali) berturut, adalah istilah dalam olahraga yang mengacu pada tiga kali keberhasilan. Dalam sepak bola, trigol berarti keberhasilan seorang pemain sepak bola dalam mencetak gol sebanyak tiga kali dalam satu pertandingan.

Istilah hattrick dapat dipadankan dengan PB PGRI masa bakti XXlll yang telah tiga kali kemenangan secara berturut turut.

Dalam tulisan ini ayah didi akan mencoba cerita tentang kemenangan PB PGRI masa bakti XXlll, tiga kali secara berturut turut.

Kemenangan PB PGRI masa bakti XXlll tiga kali berturut turut melawan PGRI KLB Surabaya, bisa disebut Menang Hattrick.

Bagaimana ceritanya?

Sebagai pelajaran buat kita semua, bahwa kesadaran anggota akan berorganisasi diperlukan untuk mengetahui,
memahami dan menjiwai ad/art dan segala peraturan turunannya , organisasi manapun termasuk PGRI.

Kurang nya pengetahuan pemahaman dan menjiwai ad/art serta tingginya ego masing masing kelompok yang menamakan diri PGRI KLB Surabaya melakukan gerakan kurang sesuai dengan semangat dan konstitusi PGRI, mengakibatkan terjadi  kegaduhan.

Organisasi sebesar PGRI dibuat gaduh, hanya karena ego, kepentingan pribadi dan ketidak sabaran oleh segelintir orang melalui gerakan Somasi, Mosi tidak percaya hingga melakukan kongres luar biasa . Somasi, Mosi dan KLB disingkat ( SMK.)

PGRI KLB Surabaya melakukan Somasi melalui Surat Nomor: 002/P/PB/XXII/2023, tanggal 12 Juli
2023 Perihal Somasi

PGRI KLB Surabaya pendukung utama gerakan Mosi tidak percaya kepada PB PGRI  melalui pernyataan sikap yang di tanda tangani 9 anggota pengurus besar pada tanggal 16 Juni 2023.


PGRI KLB Surabaya melakukan gerakan kongres luar biasa dengan surat Keputusan Kongres Luar Biasa No. IV/Kongres Luar
Biasa/PB/XXIII/2023, Tentang Perubahan AD, ART
PGRI Hasil Kongres XXXII tanggal 3 November
2023,.

Kongres Luar Biasa ( KLB) tanggal 3 -4 Nopember 2023 di Surabaya oleh orang orang itu tidak sesuai dengan  Pasal 63 Ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PGRI yang menyatakan, Kongres Luar Biasa diadakan:
a. Jika Konferensi Kerja Nasional menganggap perlu, atas dasar
keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir;

b. Atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota
yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara;

c. Bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui Konferensi Kerja Nasional.

Dari ketiga syarat diadakan nya KLB berdasarkan konstitusi PGRI tidak satupun terpenuhi, akan tetapi orang orang itu tetap saja  melaksanakan KLB.

Sikap mau menang sendiri seperti itulah bukti bahwa sebagian anggota belum paham dengan ad/ art PGRI.


Tidak hanya berhenti sampai disitu saja, oleh orang orang yang kurang paham ad/art , PGRI kemudian dibawa ke ranah hukum diadukan ke Pengadilan , baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pertama, PGRI diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 744 atas gugatan Teguh Sumarno dkk menggugat SK Pembekuan . pengurus provinsi Jawa Timur dan lainnya.

Kedua, diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 653 atas gugatan Teguh Sumarno dan Simon dkk terkait pengurus provinsi PGRI Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Ketiga, PGRI diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 659 atas gugatan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad terkait gugatan SK Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Tergugat dan PB PGRI masa bakti XXll sebagai Tergugat II Intervensi.

Ketiga perkara hukum yang diajukan Teguh Sumarno dkk tidak satupun yang dimenangkan nya. Tiga kali PGRI KLB Surabaya pimpinan Teguh Sumarno dkk sebagai penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan , tiga tiga nya secara langsung dikalahkan. Hatrick.

Somasi, Mosi tidak percaya dan KLB hingga terbitnya AHU.0001568.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 13 Nopember 2023 atas nama Ketua Umum Teguh Sumarno dan Sekjen Mansyur Arsyad, kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta merupakan ciri-ciri dari sikap orang orang yang mementingkan diri sendiri, merasa paling benar dan diluar kebiasaan sikap serta semangat anggota PGRI.

Semangat anggota PGRI tercermin dalam pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI yang wajib diketahui, dipahami dan dijiwai oleh seluruh anggota PGRI.

Semangat PGRI adalah;
Semangat kekeluargaan, keterbukaan, tanggung jawab, etika, serta hukum.  Maksudnya organisasi dilaksanakan dengan mengedepankan asas musyawarah yang bisa dipertanggung
jawabkan, sesuai norma atau aturan yang berlaku, dan berlandaskan asas hukum.

Kesimpulan,

PB PGRI masa bakti XXlll telah disomasi, Mosi tidak percaya dan di Kongres luar biasa kan oleh orang orang yang tidak paham dan tidak menjiwai ad/art, tetapi PB PGRI masa bakti XXlll tetap utuh keberadaan nya.

PB PGRI masa bakti XXlll sekalipun dua kali diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sekali diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta oleh orang orang yang tidak paham dan menjiwai semangat PGRI yang sesuai dengan Pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI, tetapi tetap dimenangkan oleh PB PGRI masa bakti XXlll.

Itulah Menang Hatrick PB PGRI masa bakti XXlll yang saat ini dipimpin oleh  Unifah Rosyidi dkk.

Saran dari ayah didi, untuk seluruh anggota PGRI apa bila kurang mengerti, kurang memahami dan kurang menjiwai ad/art, agar segera mempelajari ad/art yang baru hasil kongres ke XXlll PGRI tahun 2024.

Kepada seluruh pengurus PGRI di segala tingkatan baik yang menjabat maupun yang sudah purna bila melakukan kegiatan agar kembali ke landasan konstitusional PGRI masa bakti XXlll.

Demikian tulisan ayah didi dibuat, pasti  banyak kekurangan untuk itu perlu dikoreksi dan mohon maaf.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun