Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

PGRI KLB Surabaya, Tidak Berlaku Lagi?

11 Juli 2024   07:14 Diperbarui: 11 Juli 2024   07:31 709 7
PGRI KLB Surabaya Tidak Berlaku Lagi?.

Terjadi keanehan dalam tubuh organisasi guru tertua di Indonesia saat HUT ke 78 yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ), dimana akibat persoalan internal sempat terbit  3 Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang berbeda atas nama PGRI dalam waktu satu minggu,tanggal 13, 18 dan 20 Nopember 2023.

Ketiga Surat Keputusan itu adalah, Pertama, AHU. 0001568.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 13 Nopember 2023 dengan Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno dkk.

Kedua AHU.0001594.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 18 Nopember 2023 tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.

Ketiga, AHU. 0001597.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang susunan pengurus PB PGRI dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi dkk.

Pertanyaan nya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mana yang berlaku?

Untuk menentukan peraturan mana dari ke-tiga nya yang masih berlaku, mari kita lihat asas hukum sebagai pertimbangan yang diambil dalam tulisan ayah didi ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun