Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Siapa Berani Menjalankan Pergub 77 Tahun 2020

15 Juni 2024   11:12 Diperbarui: 15 Juni 2024   11:31 318 6
Siapa Berani Menjalankan Pergub 77 Tahun 2020.

"Ada ketidak konsistenan antara para pihak dalam menjalankan pergub 77 tahun 2020 utama persoalan kegiatan pilah sampah" demikian disampaikan Edy Suwito.

Edy Suwito sebagai ketua RW 01 kelurahan pondok bambu duren sawit sekaligus ketua panitia pelaksana Loka karya dengan tema Siapa Berani Menjalankan pergub 77 tahun 2020.

Kegiatan lokakarya dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia.

Siapa yang hadir dalam lokakarya?

Hadir Wali kota Kota administrasi Jakarta Timur M Anwar sekaligus memberikan arahan serta membuka acara ini.

Hadir kepala Sudin Lingkungan Hidup, Kepala Ekbang Kota Administrasi Jakarta Timur, dan PLT Lurah Pondok Bambu.

Seluruh RW di kelurahan pondok bambu kecamatan Duren Sawit hadir dalam acara ini serta RW RW yang sedang mengikuti Proklim.

Kegiatan Lokakarya dalam memperingati hari lingkungan hidup sedunia dengan tema Siapa Berani Menjalankan pergub 77 tahun 2020 digelar di gedung Erpetra, Sabtu 15 Juni 2024 Komplek Perumahan Dinas LH Pondok Bambu.

Moderator Lokakarya adalah Sofa Dosen Fakultas Ekonomi Unpad. Sebagai narasumber dalam lokakarya, Pertama, team mahasiswa UKI, dengan materi "Kandungan unsur kimia pada air hasil pembakaran sampah.". Kedua, Taufik Supriyadi RW 08 Malakasari
 dengan materi "Prespektif Pergub 77 tahun 2020 dari masyarakat.

Ketiga, Adian S team Proklim CPT dengan materi "Peluang hambatan dan tantangan dalam merealisasikan pergub 77 tahun 2020 . Keempat Anggiat Sudin LH Jaktim dengan materi  "Peran dan dukungan nyata Sudin LH Jaktim pada RW yang menjalankan pergub 77 tahun 2020. Kelima,  Kasi Ekbang Kelurahan Pondok Bambu dengan materi " Peran kasi Ekbang kelurahan pondok bambu dalam mendukung RW yang menjalankan pergub 77 tahun 2020."


Kenapa Pergub 77?

Empat tahun pergub sudah ditandatangani oleh gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sudah dilaksanakan oleh masyarakat.

Pergub tentang pengelolaan sampah tingkat rukun warga/ rukun tetangga ternyata belum berjalan dengan semestinya, oleh karena itu perlu diadakan lokakarya.

Pergub 77 khususnya penangan sampah oleh masyarakat salah satu tantangannya adalah belum semua masyarakat paham tentang pilah sampah,hal ini  karena kurangnya sosialisasi. Hambatan pelaksanaan pergub 77 di  lapangan adalah kurangnya sarana dan prasarana dari pemangku kepentingan serta konsistensi kebijakan.

Bagaimana Suasana Lokakarya ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun