Uang Kuliah Tunggal diterapkan di semua Kampus negeri berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024. Tulisan ayah didi kali ini mengenai UKT dari sisi pandang kaum buruh. Tulisan ini sebagai lanjutan tulisan Ayah didi yang berjudul Anak Buruh Dilarang Kuliah di PTN.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah yang ditetapkan kampus sebagai keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studinya. Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim tentang UKT bahwa,
Pertama, Besaran UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan Mahasiswa. Sebelum ditetapkan oleh Kampus, rektor wajib meminta rekomendasi kepada menteri.