Hal ini disampaikan oleh Iwan Syahril, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Tekhnologi, atas nama Kementerian mewakili Nadiem Makarim yang berhalangan hadir.
Iwan Syahril menambahkan bahwa memformalkan Guru Paud tercantum dalam rancangan Undang undang Sisdiknas, rancangan UU itu sebagai pengganti Undang undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 .