Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ijarah

16 Maret 2024   12:58 Diperbarui: 16 Maret 2024   13:07 59 0
Ijarah adalah salah satu format hak pekerjaan untuk memperoleh imbalan dalam format sesuatu yang bernilai dan yang dibayarkan oleh jasa kepada pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan pendapat kesepakatan atas dasar perjanjian kerja anatara pengusaha dan pekerja.
Ijarah memiliki landasan hukum yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadits. Allah menerangkan Ijarah pada Al-Qur'an Surat At-Thalaq ayat 6 yang artinya: "Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin". Ijarah juga dijelaskan dalam Hadits yang berbunyi "Dari Ibnu Abbas r.a. Nabi saw. Berbekam dan beliau memberikan kepada tukang bekam itu upahnya. (HR. Al-Bukhari). Kemudian, Para ulama ber-ijma' bahwa ijarah tsabitah (telah ditetapkan kebolehannya dengan Alquran dan sunah).

Rukun Ijarah terdiri dari:
1. Orang yang menyewakan (Mu'jir) dan penyewa (Musta'jir)
2. Sighat atau ijab kabul
3. Ujrah atau Upah
4. Objek Ijarah

Syarat terjadinya Ijarah sebagai berikut:
1. kedua orang yang berakad ialah telah baligh dan berakal
2. Kedua belah pihak yang terlibat harus sukarela/tidak ada unsur paksaan
3. Manfaat yang menjadi objek kontrak Ijarah harus jelas dan dapat diidentifikasi dengan baik
4. Objek akad ijarah harus jelas dari segi kuantitas
5. Objek ijaroh harus halal dari segi Syara'

Ijarah terbagi menjadi 4 jenis yaitu:
1. Ijarah Muntahiyah Bittamlik juga dikenal sebagai "Ijarah to Own" atau "Leasing to Own", jenis ijarah ini melibatkan penyewaan suatu aset untuk jangka waktu tertentu dengan opsi pembelian pada akhir masa sewa. Selama masa sewa, bank atau pemilik aset mempertahankan kepemilikan dan menawarkan opsi kepada penyewa untuk membeli aset tersebut pada akhir masa sewa dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
2. Ijarah Thumma al-Bay' dikenal juga sebagai "Ijarah and Subsequent Sale", dalam jenis ijarah ini, bank menyewakan suatu aset kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu. Setelah periode sewa berakhir, bank kemudian menjual aset tersebut kepada penyewa dengan harga yang disepakati sebelumnya atau dengan harga yang ditetapkan berdasarkan nilai pasar pada saat itu.
3. Ijarah Wa Iqtina merupakan kombinasi dari ijarah (sewa) dan murabahah (penjualan dengan keuntungan yang telah ditetapkan). Dalam jenis ijarah ini, bank menyewakan suatu aset kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu, dan pada akhir masa sewa, penyewa memiliki opsi untuk membeli aset tersebut dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya atau dengan pembayaran tambahan berdasarkan kesepakatan.
4. Ijarah Wadhi'ah merupakan bentuk ijarah yang umum digunakan dalam konteks simpanan. Dalam ijarah wadhi'ah, nasabah menyetor uang kepada bank untuk disimpan dan bank memberikan imbalan berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk hadiah atau pemberian untuk simpanan tersebut.

Berdasarkan hal diatas, Ijarah dapat menjadi Alternatif yang Sesuai dengan Prinsip Syariah karena Ijarah adalah salah satu instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba. Ini memberikan alternatif yang sah bagi nasabah Muslim yang ingin mengakses produk keuangan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.
Lalu berbagai jenis Ijarah yang menawarkan fleksibilitas dalam struktur kontrak, memungkinkan bank dan nasabah untuk menyesuaikan kondisi sewa, masa sewa, dan opsi pembelian sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing. Dengan Ijarah membantu menghindari praktik riba dalam transaksi keuangan dengan menetapkan pembayaran sewa atau imbalan yang tetap, tanpa melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga. Melalui jenis-jenis ijarah seperti ijarah muntahiyah bittamlik, ijarah dapat menjadi sarana untuk mendorong kepemilikan aset bagi penyewa. Ini membantu memfasilitasi akumulasi aset dan mempromosikan tanggung jawab finansial yang sehat. dan Komitmen terhadap Keadilan dan Transparansi dalam transaksi keuangan. Kontrak ijarah harus disusun dengan jelas dan transparan, dan semua pihak harus memahami hak dan kewajiban mereka dengan jelas.



KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun