Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sebuah "Halu" Cara Bernegara dari Rakyat Biasa

6 Januari 2022   11:13 Diperbarui: 6 Januari 2022   11:15 225 3
Ini hanyalah sebuah tawaran sederhana. Sebuah opsi tuk merevitalisasi lembaga-lembaga tinggi negara di Republik Indonesia masa depan. Bukankah boleh-boleh saja kita merubah nama dan peran lembaga tinggi negara kita. Asalkan itu berfaedah dan tetap sesuai falsafah PANCASILA. Undang-undang dasar 1945 yang menjadi landasan berdirinya lembaga-lembaga negara itu memiliki opsi amandemen. Bukan paten. Sehingga tak paten pula lembaga-lembaga negara kita harus selamanya dibiarkan seperti sekarang. Ada yang berjalan sesuai tupoksi, ada pula lembaga negara yang 'musproh' dibiayai oleh rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun