Ini hanyalah sebuah tawaran sederhana. Sebuah opsi tuk merevitalisasi lembaga-lembaga tinggi negara di Republik Indonesia masa depan. Bukankah boleh-boleh saja kita merubah nama dan peran lembaga tinggi negara kita. Asalkan itu berfaedah dan tetap sesuai falsafah PANCASILA. Undang-undang dasar 1945 yang menjadi landasan berdirinya lembaga-lembaga negara itu memiliki opsi amandemen. Bukan paten. Sehingga tak paten pula lembaga-lembaga negara kita harus selamanya dibiarkan seperti sekarang. Ada yang berjalan sesuai tupoksi, ada pula lembaga negara yang 'musproh' dibiayai oleh rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL