Judul tersebut merupakan sebuah pertanyaan yang kini terlintas dalam pikiran penulis terhadap sebuah kondisi akhir-akhir ini mengenai legalnya investasi minuman keras. Dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,khususnya yang mengatur investasi minuman keras dibeberapa wilayah di Indonesia memang jika dari segi ekonomi terutama bagi pengrajin arak bagaikan mendapat angin segar karna semoga kabar tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan.
KEMBALI KE ARTIKEL