"Telah terjadi kejahatan perbankan yaitu penggelapan dan penipuan secara sistematis, canggih, komputerisasi, professional, terkoordinir dengan baik, tertutup dan terlindungi serta telah direncanakan dengan sangat matang terhadap Negara dan bangsa Indonesia dengan memanfaatkan dan menipu PT Bank Centris Internasional sebagai tergugat".
KEMBALI KE ARTIKEL