Hal itu  dikatakan banyak orang kalau jabatan kades adalah jabatan Basah yang tak akan bisa disentuh oleh hukum , bauk hukum normatif maupun hukum negara. sekalipun menggelapkan dana milyaran , kalau didesaku  hal itu dianggap latah , biasa saja , habis bagaimana nyalonnya juga habis milkyadrdan , kalua nggak dengan cara seperti itu  mbaliknya bagaiamana ?" celetuk kang bawi yang tukang becak itu , kalau  Kepala desa ngantongi bantuan pemerintah ke dalam  Kantong pribadinya itu wajar. yang hak pengguna anggaran ya dia.
KEMBALI KE ARTIKEL