Ddf
Opini ( Duta Lampung Online)- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia , akan terima Tunjangan Kinerja Hingga Rp.33 Juta.
Pasalnya Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja atau tukin bagi PNS di lingkungan BKN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Aturan tersebut sudah diteken Jokowi pada 15 Juli lalu.
Kini, aturan itu sudah mulai efektif berlaku.
Sebelumnya, aturan tukin PNS BKN tertuang dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017.
Perpres tersebut memperbaharui aturan yang sebelumnya.
Pasalnya terdapat peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang lembaga tersebut dapat wujudkan.
PNS BKN sendiri menerima gaji pokok PNS yang besarannya tergantung dari golongan dan masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Kemudian, mereka juga akan menerima tunjangan Kinerja besar,yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Kemudian, mereka juga akan menerima tunjangan.
tunjangan kinerja yang merupakan salah satu tunjangan untuk PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.
Selain itu, PNS juga akan menerima tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Dalam aturan lama, tukin PNS BKN tertinggi adalah Rp 29,08 juta dan terendah Rp 1,96 juta.
Namun saat ini, jumlah tukin tertinggi yaitu untuk pejabat BKN dengan level kelas jabatan 17.
Yakni dengan besaran Rp 33.240.000 per bulan.
Sementara, untuk tukin PNS BKN terendah yakni sebesar Rp 2.531.250 per bulan yang berada di kelas jabatan .
Berikut Daftar Tunjangan dari BKN ; ,untuk semua kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Namun, pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu tidak akan mendapatkan tukin tersebut.
Selain itu, tukin juga tidak diberikan pada pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara untuk PNS BKN yang memperoleh pengangkatan sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, akan mendapat tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(*)(Shol ichul Duta)