Saat sebelum dan sesudah hadirnya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 banyak pihak meragukan keseriusan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia pada periode kedua pemerintahannya.
KEMBALI KE ARTIKEL