Dua tahun masa transisi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berlalu. Hal tersebut berarti bahwa secara
de jure semua ketentuan dan klausul hukum yang diatur dalam Undang-undang tersebut seyogyanya sudah bisa diimplementasikan dalam tataran praktis. Sebagai sebuah produk hukum, undang-undang pemerintah daerah selalu menarik untuk didiskusikan, apalagi yang terkait dengan pembagian kewenangan Pusat-Daerah dan mekanisme desentralisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL