Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Apa Kabar (De)centralisasi Perikanan?

10 September 2017   09:01 Diperbarui: 10 September 2017   11:06 1345 0
Dua tahun masa transisi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berlalu. Hal tersebut berarti bahwa secara de jure semua ketentuan dan klausul hukum yang diatur dalam Undang-undang tersebut seyogyanya sudah bisa diimplementasikan dalam tataran praktis. Sebagai sebuah produk hukum, undang-undang pemerintah daerah selalu menarik untuk didiskusikan, apalagi yang terkait dengan pembagian kewenangan Pusat-Daerah dan mekanisme desentralisasi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun