Secara terminologi, Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan tiga pilar dasar pola pikir dan menjadi kewajiban bagi mahasiswa maupun sivitas akademika di sebuah Perguruan Tinggi. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 9 tentang Pendidikan Tinggi, Tri Dharma wajib dilaksanakan oleh seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia. Pelaksanaan Tri Dharma bertujuan untuk mewujudkan salah satu fungsi dari Perguruan Tinggi, yaitu mengembangkan Sivitas Akademika (dosen dan mahasiswa) yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif.
KEMBALI KE ARTIKEL