Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Misteri Kabinet Jokowi Soal Waktu Terkuak!

25 Oktober 2014   01:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:50 188 1
Pembentukan dan pengumuman kabinet adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo, meskipun mekanismenya diatur dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara. Hal-hal yang diatur dalam UU tersebut diantaranya adalah nama kementrian negara yang 'wajib' tidak boleh dirubah, seperti Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Pertahanan dst.

Disamping itu perubahan nomenklatur/nama Kementrian lain diajukan ke DPR yang bersifat konsultatif. Tenggang waktu pembentukan selambat-lambatnya 14 hari setelah Presiden terpilih dilantik juga diatur dalam UU tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun