Pembentukan dan pengumuman kabinet adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo, meskipun mekanismenya diatur dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara. Hal-hal yang diatur dalam UU tersebut diantaranya adalah nama kementrian negara yang 'wajib' tidak boleh dirubah, seperti Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Pertahanan dst.
Disamping itu perubahan nomenklatur/nama Kementrian lain diajukan ke DPR yang bersifat konsultatif. Tenggang waktu pembentukan selambat-lambatnya 14 hari setelah Presiden terpilih dilantik juga diatur dalam UU tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL