Suatu Negara pasti memiliki konstitusi, yaitu suatu keseluruhan sistem ketatanegaraan yang menjadi pedoman dan kerangka umum suatu Negara dalam menjalankan negaranya. Dalam Konstitusi Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Dengan demikian segala tindakan yang diambil oleh negara harus berdasarkan Hukum yang berlaku di negara tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL