Mahkamah Konstitusi menghapuskan Undang – Undang tentang tanggung jawab ganti rugi lumpur Lapindo antara negara dan perusahaan milik Abuizal Bakrie (Ical) tersebut. MK menyatakan seluruh korban lumpur Lapindo menjadi tanggung jawab negara. Putusan ini memenuhi tuntutan enam warga Sidoarjo yang tidak mendapatkan ganti rugi karena berada di dalam peta area terdampak (PAT).