Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Ganti Rugi Lapindo dilimpahkan Pada Negara, Presiden Terpilih Akan dibebani Dosa – Dosa Ical

27 Maret 2014   20:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:23 13 0

Mahkamah Konstitusi menghapuskan Undang – Undang tentang tanggung jawab ganti rugi lumpur Lapindo antara negara dan perusahaan milik Abuizal Bakrie (Ical) tersebut. MK menyatakan seluruh korban lumpur Lapindo menjadi tanggung jawab negara. Putusan ini memenuhi tuntutan enam warga Sidoarjo yang tidak mendapatkan ganti rugi karena berada di dalam peta area terdampak (PAT).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun