Perhatian masalah lingkungan hidup yang terpadu dengan pembangunan industri khususnya industri tambang di era globalisasi adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan. Pada era ini kesadaran akan lingkungan hidup yang sehat sebagai suatu hal yang essensial bagi kehidupan manusia semakin meningkat dari hari ke hari. Di Indonesia, pasca disahkannya UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, industri tambang nasional mulai marak investasi dari pihak luar.
KEMBALI KE ARTIKEL