11 Januari 2015 19:18Diperbarui: 17 Juni 2015 13:221520
Perdebatan mengenai hukuman mati sepertinya senantiasa membayangi dunia hukum Indonesia. Seperti yang diberitakan oleh harian Republika, saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (9/12), Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa saat ini ada 64 pengedar narkoba terpidana mati yang mengajukan grasi, namun Presiden menegaskan tidak memberi pengampunan bagi pelaku kejahatan narkoba. Presiden mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga ia tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.Tindakan ini tentu sangat berbeda dengan presiden terdahulu, SBY, yang memberikan grasi terhadap beberapa terdakwa yang menerima hukuman mati.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.