Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

MK=Mahkamah Keluarga, MK Sudah Saatnya Direformasi?

18 Oktober 2023   20:12 Diperbarui: 3 Desember 2023   08:11 140 2
Akhirnya teka-teki mengenai batas usia Capres-Cawapres menemukan jawabannya. Mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Dimana sebelum gugatan dikabulkan, berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun. Namun, hal ini berubah hanya dalam satu ketukan palu. MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Dengan kata lain, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi Capres atau Cawapres dengan syarat orang itu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun