Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ius Constituendum Pengujian Formil Putusan Mahkamah Konstitusi, Mungkinkah?

16 Januari 2024   05:55 Diperbarui: 16 Januari 2024   05:56 213 0
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu cabang kekuasaan kehakiman yang penting untuk memastikan bahwa supremasi hukum berdiri di atas determinasi politik kekuasaan perwakilan. Dengan wewenang pengujian yang dimiliki olehnya sebagaimana pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi menjadi garda terakhir atas sarana “constitutional complaint” warga negara yang mengalami kerugian konkret maupun kerugian potensial atas produk norma yang dibuat oleh kekuasaan legislatif. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi awalnya didesain untuk hanya menjadi “Negative Legislator” dalam upaya untuk membatalkan suatu ayat, pasal, hingga undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun