Mahkamah konstitusi merupakan salah satu cabang kekuasaan kehakiman yang penting untuk memastikan bahwa supremasi hukum berdiri di atas determinasi politik kekuasaan perwakilan. Dengan wewenang pengujian yang dimiliki olehnya sebagaimana pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi menjadi garda terakhir atas sarana “
constitutional complaint” warga negara yang mengalami kerugian konkret maupun kerugian potensial atas produk norma yang dibuat oleh kekuasaan legislatif. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi awalnya didesain untuk hanya menjadi “
Negative Legislator” dalam upaya untuk membatalkan suatu ayat, pasal, hingga undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL